20 terdaftar (antoniusgenta, barengkidul, bawean, bonengccp, CDX, choirool, DBom_Net, dzizee, iben_ubuntu, jack1989, Killua_Linuxer, lisnux, nauen, nurs, saa7_go, satriya_mujung, Sudoers, thrvers, tjikoen, xpresso),
199
Tamu dan
11
Laba-Laba online.
|
|
16804 Pengguna
16 Forum
9426 Topik
90644 Pesan
Max Online: 441 @10 Jan 12 16:03
|
|
|
BlogLog: Ringkasan Blog-Blog Ubuntu dalam Bahasa Indonesia
|
|
|
#7986 - 02 Mar 10 20:06
Re: Use open source ? Then you're a pirate !
[Re: yogieza]
|
Warga
Terdaftar: 27 Jan 10
Pesan: 2038
Lokasi: Tangerang, Banten, indonesia
|
hehehe...  jadi penonton aja deh... awas kena timpuk botol Bro telat bro ngasih taunya, udah kena neh 
|
|
Top
|
|
|
|
#8092 - 03 Mar 10 09:27
Re: Use open source ? Then you're a pirate !
[Re: aptfast]
|
Warga
Terdaftar: 07 Jan 10
Pesan: 866
Lokasi: home/bleckock
|
wew, kalo urusan timpuk me nimpuk, jadi inget temen yg kena timpuk botol air mineral isi air seni pas nonton bola di GBK... hehehe
OOT dikit yaks.... pasti harum dech sepanjang hari...
_________________________
jumlah postingan bagiku merupakan hal yang tidak penting yang terpenting adalah bagaimana peran serta kita dalam membantu warga di forum Ubuntu-Indonesia ini. keep your solution is true and don't out of the topic.
|
|
Top
|
|
|
|
#10595 - 17 Mar 10 19:22
Re: Use open source ? Then you're a pirate !
[Re: bleTux]
|
Warga
Terdaftar: 03 Jan 10
Pesan: 1207
Lokasi: Bayuangga City
|
Ternyata komunitas open source tidak tinggal diam Ini tulisannya yg saya ambil dr blog Bpk. Rusmanto Maryanto sbb : PERNYATAAN AOSI MENGENAI USULAN IIPA UNTUK MEMASUKAN INDONESIA KE DALAM SPECIAL 301 WATCH LIST
___________________________________
No. 005/AOSI/LOS/III/2010
Bulan Februari 2010, International Intellectual Property Association (IIPA) meminta U.S. Trade Representative (USTR) untuk memasukkan Indonesia, Brazil, India, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam "Special 301 watch list". Alasannya antara lain adalah kebijakan pemerintah negara-negara ini untuk mendorong penggunaan Open source Software (OSS) di Institusi Pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri PAN Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009 menganjurkan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah agar menggunakan perangkat lunak legal, yang salah satunya adalah Open Source Software atau OSS. Anjuran penggunaan Open Source Software ini dianggap mendorong mindset yang tidak menghargai kreasi Intellectual Property dan membatasi institusi pemerintah untuk memilih solusi terbaik untuk menjawab kebutuhan organisasi dan kebutuhan rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan permintaan IIPA tersebut, Asosiasi Open Source Indonesia menyatakan sikap sbb:
• AOSI menyayangkan sikap IIPA sebagai salah satu lobby group dari Amerika Serikat, yang telah berusaha menghalangi usaha Pemerintah Indonesia yang justru ingin menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual dengan menganjurkan penggunakan perangkat lunak Open Source untuk menggantikan perangkat lunak bajakan.
• IIPA telah berusaha mengaburkan keterbukaan dalam pilihan antara lain penggunaan OSS, dengan cara menekan setiap usaha untuk mencari alternatif dari keharusan menggunakan produk dari pihak tertentu dan menghindar untuk bersaing secara sehat.
• Berbagai pihak, terutama Open Source Initiative (OSI) secara kategorik telah menolak sikap IIPA tersebut, dan mengecam sikap tidak adil IIPA terhadap OSS, dan menyebutnya sebagai kasus mencolok mata dalam penegakan hukum yang selektif untuk menyembunyikan absurditas dari klaimnya dengan sempitnya penerapan yang dilakukan (It is a blatant case of selective enforcement, one which hides the absurdity of it's claims by the narrowness of their application).
• AOSI sepakat dengan OSI bahwa tindakan IIPA tersebut lebih didasarkan atas kepentingan tertentu, dan ketakutan atas inovasi serta model bisnis yang baru dengan berkembangnya OSS di Indonesia.
• AOSI sepakat dengan organisasi sejenis dari Amerika Serikat yaitu Open Source For America (OSFA) yang secara tegas mengecam sikap IIPA, serta menyebut tindakan IIPA tersebut tidak bertanggungjawab dan menyesatkan.
• AOSI menghimbau agar Pemerintah dapat secara tegas menetapkan posisinya terhadap tindakan IIPA tersebut, mengingat bila Indonesia dimasukkan ke dalam Special 301 Watch List, dampaknya dapat berlaku pada bidang perdagangan secara umum.
• AOSI menyerukan agar pemanfaatan OSS tetap digalakkan, karena dengan menganjurkan penggunaan OSS, Pemerintah Indonesia tidak lain sedang berusaha untuk menghormati Hak atas Kekayaan Intelektual dengan tidak membajak dan menegakkan kemandirian dalam bidang TIK, tanpa menutup persaingan dengan yang lain, meskipun IIPA telah menyudutkan Indonesia dengan menyebutkan bahwa penggunaan OSS tidak mendorong inovasi dan telah menutup kesempatan pihak tertentu untuk bersaing.
• AOSI mendukung Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong anak bangsa dalam melakukan inovasi dan kreasi dalam bidang TIK, untuk membentuk kemandirian, membantu tumbuhnya perekonomian dan kelancaran jalannya pemerintahan yang bersih serta ikut serta dalam membangun kesejahteraan bangsa.
Jakarta, Maret 2010
Atas nama Komunitas Open Source Indonesia
Asosiasi Open Source Indonesia apapun kata orang pilihanku tetap open source .... 
|
|
Top
|
|
|
|
#11295 - 21 Mar 10 09:16
Re: Use open source ? Then you're a pirate !
[Re: yogieza]
|
Warga
Terdaftar: 16 Mar 10
Pesan: 36
|
terus melangkah,,dan mudah mudahan,,,semunya bisa pake opensource,.,.,.,.,.,.,supaya bisa lebih belajar
|
|
Top
|
|
|
|
#11299 - 21 Mar 10 09:20
Re: Use open source ? Then you're a pirate !
[Re: MasDjo]
|
Warga
Terdaftar: 16 Mar 10
Pesan: 36
|
Ternyata komunitas open source tidak tinggal diam Ini tulisannya yg saya ambil dr blog Bpk. Rusmanto Maryanto sbb : PERNYATAAN AOSI MENGENAI USULAN IIPA UNTUK MEMASUKAN INDONESIA KE DALAM SPECIAL 301 WATCH LIST
___________________________________
No. 005/AOSI/LOS/III/2010
Bulan Februari 2010, International Intellectual Property Association (IIPA) meminta U.S. Trade Representative (USTR) untuk memasukkan Indonesia, Brazil, India, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam "Special 301 watch list". Alasannya antara lain adalah kebijakan pemerintah negara-negara ini untuk mendorong penggunaan Open source Software (OSS) di Institusi Pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri PAN Nomor: SE/01/M.PAN/3/2009 menganjurkan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah agar menggunakan perangkat lunak legal, yang salah satunya adalah Open Source Software atau OSS. Anjuran penggunaan Open Source Software ini dianggap mendorong mindset yang tidak menghargai kreasi Intellectual Property dan membatasi institusi pemerintah untuk memilih solusi terbaik untuk menjawab kebutuhan organisasi dan kebutuhan rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan permintaan IIPA tersebut, Asosiasi Open Source Indonesia menyatakan sikap sbb:
• AOSI menyayangkan sikap IIPA sebagai salah satu lobby group dari Amerika Serikat, yang telah berusaha menghalangi usaha Pemerintah Indonesia yang justru ingin menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual dengan menganjurkan penggunakan perangkat lunak Open Source untuk menggantikan perangkat lunak bajakan.
• IIPA telah berusaha mengaburkan keterbukaan dalam pilihan antara lain penggunaan OSS, dengan cara menekan setiap usaha untuk mencari alternatif dari keharusan menggunakan produk dari pihak tertentu dan menghindar untuk bersaing secara sehat.
• Berbagai pihak, terutama Open Source Initiative (OSI) secara kategorik telah menolak sikap IIPA tersebut, dan mengecam sikap tidak adil IIPA terhadap OSS, dan menyebutnya sebagai kasus mencolok mata dalam penegakan hukum yang selektif untuk menyembunyikan absurditas dari klaimnya dengan sempitnya penerapan yang dilakukan (It is a blatant case of selective enforcement, one which hides the absurdity of it's claims by the narrowness of their application).
• AOSI sepakat dengan OSI bahwa tindakan IIPA tersebut lebih didasarkan atas kepentingan tertentu, dan ketakutan atas inovasi serta model bisnis yang baru dengan berkembangnya OSS di Indonesia.
• AOSI sepakat dengan organisasi sejenis dari Amerika Serikat yaitu Open Source For America (OSFA) yang secara tegas mengecam sikap IIPA, serta menyebut tindakan IIPA tersebut tidak bertanggungjawab dan menyesatkan.
• AOSI menghimbau agar Pemerintah dapat secara tegas menetapkan posisinya terhadap tindakan IIPA tersebut, mengingat bila Indonesia dimasukkan ke dalam Special 301 Watch List, dampaknya dapat berlaku pada bidang perdagangan secara umum.
• AOSI menyerukan agar pemanfaatan OSS tetap digalakkan, karena dengan menganjurkan penggunaan OSS, Pemerintah Indonesia tidak lain sedang berusaha untuk menghormati Hak atas Kekayaan Intelektual dengan tidak membajak dan menegakkan kemandirian dalam bidang TIK, tanpa menutup persaingan dengan yang lain, meskipun IIPA telah menyudutkan Indonesia dengan menyebutkan bahwa penggunaan OSS tidak mendorong inovasi dan telah menutup kesempatan pihak tertentu untuk bersaing.
• AOSI mendukung Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong anak bangsa dalam melakukan inovasi dan kreasi dalam bidang TIK, untuk membentuk kemandirian, membantu tumbuhnya perekonomian dan kelancaran jalannya pemerintahan yang bersih serta ikut serta dalam membangun kesejahteraan bangsa.
Jakarta, Maret 2010
Atas nama Komunitas Open Source Indonesia
Asosiasi Open Source Indonesia apapun kata orang pilihanku tetap open source .... betul bro,.,.,.,.tapi klo harga satuan software berlisence aga dapat dikantong mungkin pemerintah ndak bakalan ngasih umuman seperti ini,,,betul betul mereka menjajah lagi negara kecil tapi tidak dalam bentuk fisik
|
|
Top
|
|
|
|
|
|